Kuasa Hukum Vika Tetap Perkarakan Adiguna
Syamsudin menuturkan, pengakuan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifudin Noor, pengacara Vika Dewayani Widyapurna menyatakan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum meskipun Adiguna Sutowo mengaku perusakan rumah di Jalan Pulo Mas Barat VII, RT 03/10, Jakarta Timur dilakukan oleh dirinya sendiri.
"Saya akan melanjutkan proses hukum sampai peradilan selama saya diberi kuasa hukum, karena ini sudah wilayah masuk kriminal. Jadi kita tunggu dari polisi," tegas Syarifudin saat dihubungi wartawan, Senin (28/10/2013).
Syamsudin menuturkan, pengakuan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran. Sebab begitu banyak saksi dan bukti yang dapat mematahkan skenario yang dibuat oleh Piyu dan Adiguna.
"Konyol! Begitu banyak saksi mata yang melihat kejadian itu. Saya punya alat bukti kalau yang ngamuk perempuan. Jadi bantahan itu konyol," tegasnya.
Menurut Syamsudin, bantahan tersebut merupakan sikap panik dari Piyu dan Adiguna yang diduga untuk menutupi permasalahan sebenarnya. Dirinya pun mengaku mempunyai bukti yang mematahkan bantahan Adiguna. Bukti yang dia miliki menunjukan perusakan itu dilakukan oleh wanita.
"Saya punya alat bukti kalau yang ngamuk perempuan. Jadi bantahan itu konyol," katanya.
Sebelumnya, Adiguna mengaku bahwa pelaku yang menabrak pagar rumah dan 3 mobilnya, yang diparkir di rumah yang ditinggalinya bersama istri keduanya Vika Dewayani di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, adalah dirinya sendiri.
"Yang nubruk ya saya, itu rumah saya, kalau you punya pacar, you samperin ke rumahnya, terus pacar you jalan sama orang lain, you marah enggak?," katanya dalam konferensi pers di Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin, (28/10/2013).