UNDP: Mekanisme Reformasi Birokrasi di Indonesia Belum Jelas
UNDP mengamati adanya pergeseran tujuan birokrasi pemerintah provinsi dari pembangunan sosio-ekonomi umum ke isu-isu ekonomi yang lebih spesifik
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Tata Kelola Pemerintahan dan Pengurangan Kemiskinan UNDP Indonesia, Nurina Widagdo mencatat di tahun 2013 ini, pemerintah pusat telah menetapkan 98 pemerintah daerah, termasuk 34 provinsi, 30 pemerintah kota, 35 pemerintah kabupaten, sebagai proyek perintis pelaksanaan peta jalan reformasi birokrasi provinsi di Indonesia.
"Tujuannya jelas, pada tahun 2015 semua tingkat sub-nasional telah menyelesaikan reformasi birokrasi mereka. Batas waktu yang sama juga berlaku untuk semua lembaga nasional, 35 kementerian, 28 lembaga non kementerian dan sekitar 50 lembaga hukum. Sebanyak 19 Kementerian Negara diharapkan untuk menyelesaikan reformasi mereka pada akhir 2013," jabar Nurina dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (28/10/2013).
Nurina mengatakan, yang belum jelas adalah mekanisme pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi di semua pemerintah daerah dan lokal yang notabene memiliki sumber daya, kapasitas, tantangan dan prioritas pembangunan daerah yang berbeda-beda.
Ia menyebut mekanisme pelaksanaan reformasi sangat penting, namun tak kalah pentingnya adalah upaya koordinasi strategis dengan seluruh pemerintah provinsi. Karena itu, menurutnya, upaya koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi sangat menantang untuk negara seperti Indonesia dimana lebih dari 237 juta penduduknya tersebar di 34 provinsi, 540 kabupaten/kota, 6.747 kecamatan dan 78.198 desa yang tersebar di 17.504 pulau.
Nurina mengatakan, sejak 2008, melalui Program PGSP, UNDP giat mendukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Lembaga Administrasi Negara melakukan berbagai riset dan kajian kebijakan terkait masalah ini di beberapa propinsi.
“Kami mengamati adanya pergeseran tujuan birokrasi pemerintah provinsi dari pembangunan sosio-ekonomi umum ke isu-isu ekonomi yang lebih spesifik seperti perbaikan peraturan daerah seputar pengembangan daya saing daerah, peluang usaha dan penanaman modal, efisiensi dan efektivitas biaya, serta inovasi daerah,” katanya.
Hasil riset dan kajian BAPPENAS dan UNDP di provinsi-provinsi seperti Gorontalo, Bangka Belitung, Aceh dan NTT menunjukan tren reformasi birokrasi provinsi semakin getol mengdefinisikan kembali peran pemerintah daerah sebagai fasilitator kegiatan sektor swasta.
Dalam kasus Gorontalo, pemerintah provinsi giat menanamkan semangat kewirausahaan dalam upaya reformasi birokrasi mereka dengan mempromosikan isu-isu kunci yang berkaitan dengan perbaikan iklim bisnis lokal. Yakni, Layanan Penanaman Modal Asing, Promosi Penanaman Modal Daerah, dan Keamanan Bisnis.
Pendekatan ini, imbuhnya, telah memungkinkan berbagai komoditas pertanian Gorontalo berhasil menembus pasar internasional seperti Singapura, Vietnam, Korea, Thailand, Malaysia, China dan Jepang.
Demikian pula dengan Bangka Belitung, peran birokrasi publik sekarang cenderung untuk memfasilitasi kebijakan yang berorientasi pasar untuk mempromosikan komoditas lokal seperti pertambangan, minyak sawit, produk perikanan, dan pariwisata. Tren serupa juga terjadi di Aceh, dimana pemerintah provinsi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 18/2010 yang secara langsung menunjuk BP2T Aceh untuk mengelola perizinan usaha dan penanaman modal.
Lebih lanjut sepanjang tahun 2008-2012, sebanyak 36 kementerian dan lembaga negara telah menerapkan reformasi, sementara 25 lainnya masih menunggu persetujuan. Beberapa pemerintah daerah juga mulai melakukan reformasi pelayanan publik mereka.
Pemerintah telah mengidentifikasi delapan daerah untuk perbaikan, antara lain, pemberian pelayanan publik, re-fitting organisasi, proses bisnis, pemangkasan regulasi, monitoring dan evaluasi; akuntabilitas, dan menanamkan budaya hasil. Dan demi mendukung pelaksanaan di tingkat provinsi, pemerintah juga menargetkan 74 Kementerian/Lembaga di tingkat pusat bisa menyelesaikan proses reformasi birokrasinya di tahun 2013 ini.