KPK Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang
KPK masih mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Hari ini (29/10/2013), KPK memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram untuk melengkapi berkas tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Wafid sendiri merupakan terdakwa dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Pekan lalu, dia juga dijadwalkan diperiksa KPK.
Adapun dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait proyek tersebut, Komisi kembali memanggil orang dekat tersangka Anas Urbaningrum, Munadi Herlambang selaku Direktur Utama PT Msons Capital.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," imbuhnya.
Bersama Munadi Herlambang, KPK juga menjadwalkan memeriksa Mohammad Sofie A Hasan, mantan Direktur Keuangan PT Bio Farma dan Yuli Nurwanto selaku Manager Estimating PT Adhi Karya.
"Mereka juga saksi untuk tersangka AU," katanya.