Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Disudutkan Penyidik, Bekas Sespri Djoko Cabut BAP

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat geram oleh kesaksian Tri Hudi Ernawati

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merasa Disudutkan Penyidik, Bekas Sespri Djoko Cabut BAP
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2013). Budi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat, di Korlantas Polri tahun 2011, yang juga melibatkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat geram oleh kesaksian Tri Hudi Ernawati, Sekretaris Pribadi mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, karena memberi keterangan berbelit-belit, dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Mulanya, jaksa Riyono mengonfirmasi apakah pernah menerima titipan uang Rp 2 miliar dari Soekotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, untuk Djoko. Dalam kesaksiannya, Erna mengaku tidak pernah menerima titipan uang yang dikemas lewat kardus spare part kendaraan bermotor.

Karena tetap pada pendiriannya, dan tak mengakui keterangannya di depan penyidik, Erna akhirnya mencabut apa yang disampaikan di dalam BAP. Ia berdalih, keterangannya di depan penyidik mendapat tekananan sehingga di persidangan ia mencabut BAP-nya.

"Saya tidak pernah menerima apapun dari Sukotjo Bambang," kata Erna saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek simulator SIM roda dua dan empat, Budi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Rupanya, kesaksian Erna tidak hanya membuat jaksa geram. Ketua majelis hakim Amin Ismanto, ikut-ikutan bereaksi. Kali ini ia menyindir kesaksian Erna yang bertolakbelakang dengan BAP-nya. Erna pun kembali membantah mengenal Sukotjo. Dia mengaku baru mengenal Sukotjo saat dalam pemeriksaan di KPK.

"Ini soalnya keterangan saksi berbeda dengan BAP. Yang diingkari cuma poin dua ini. Saudara kan sudah disumpah, takutnya tidak bisa tidur. Ya sudah, semoga nanti bisa tidur," ujar Amin.

Dalam keterangannya, Erna mengaku tidak pernah menerima kardus berisi uang dari Soekotjo atas suruhan Budi. Ia bahkan mengklaim, baru tahu saat dikonfrontir oleh penyidik KPK dengan Soekotjo langsung. Hakim dan jaksa sempat heran dengan kesaksian Erna ini.

Berita Rekomendasi

"Waktu itu saya ketemu Pak Soekotjo pas diperiksa, ceritanya seperti itu. Saya tidak pernah menerima barang. Sudah mba, ini sudah dua saksi, silakan anda bicara apa," begitu cerita Erna. Bahkan, Erna juga tidak tahu anak buah Budi bernama Mulyadi. Yang ia tahu, Mulyadi adalah seorang Patwal.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas