Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Suap Pejabat Bea dan Cukai Lewat Polis Asuransi

Ia tidak menerima uang dalam bentuk transfer antarrekening atau pemberian uang secara langsung

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Modus Suap Pejabat Bea dan Cukai Lewat Polis Asuransi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terhadap pejabat Bea dan Cukai tergolong rapi. Ia tidak menerima uang dalam bentuk transfer antarrekening atau pemberian uang secara langsung.

Modus penyuapan cukup unik, untuk menyamarkan aliran keuangan Heru Sulastyono (HS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara membuat polis asuransi.

Kemudian Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama melalui direktur keuangannya membayar polis asuransi di sebuah perusahaan asuransi ternama untuk jangka waktu tertentu.

"Asuransi atas nama yang bersangkutan (Heru Sulastyono), polis asuransi sebelum jatuh tempo dicairkan, meskipun ada potongan tetapi tidak masalah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).

Heru sudah membuat 11 polis Asuransi yang total nilainya mencapai Rp 5 miliar setelah dipotong penalti dari perusahaan asuransi Rp 1,2 miliar karena mencairkan asuransi sebelum waktunya.

Kemudian uang tersebut dimasukkan ke sejumlah rekening yang sudah disiapkannya. Pencairan dilakukan secara bertahap pada tahun 2011 dan 2012.

"Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan uang, sehingga uang seakan-akan berasal dari polis asuransi, padahal dari YA," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Saat ini baik pejabat penerima suap maupun pemberi suap sudah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Heru disangkakan dengan Pasal 3, pasal 6 UU 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang diubah dalam undang-undang Nomor 25 tahun 2003, pasal 3 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 dan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Sementara Yusran Arif dijerat dengan pasal 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, serta pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas