Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Deddy Kusdinar Digelar 6 November 2013

Tersangka Deddy Kusdinar dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, awal November 2013.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Sidang Perdana Deddy Kusdinar Digelar 6 November 2013
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Kabiro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar (tengah), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Deddy Kusdinar dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, awal November 2013.

Deddy merupakan tersangka pertama kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Saat proyek Hambalang berjalan, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

"Sidang mungkin tanggal 6 November 2013," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2013).

Rudy mengaku telah menerima salinan surat dakwaan kliennya, yang akan dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan.

Menurut Rudy, dalam surat dakwaan itu kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.

BERITA TERKAIT

Deddy disangka melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rudy memaparkan, tebal surat dakwaan Deddy mencapai ratusan halaman. Sementara, berkas perkaranya setinggi hampir satu meter.

"Berkas perkara, bukan berkas dakwaan. Kalau dakwaan enggak tebal, hanya seratusan halaman," ungkapnya.

KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P21 pada 9 Oktober 2013. Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dengan tuduhan yang sama.

Sementara, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas