Suap Makam Mewah, KPK Periksa Sekda Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekda Kabupaten Bogor, Nurhayanti.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekda Kabupaten Bogor, Nurhayanti.
Rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap atau penerimaan izin lokasi pembangunan pemakaman bukan umum, di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Diduga Nurhayanti akan dimintai keterangannya seputar pemberian izin makam mewah tersebut. Dimana izin tersebut keluar atas pemangku kekuasaan setempat. Dalam hal ini, Rachmat Yasin yang saat itu menjadi Bupati Bogor.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan lahan seluas 100 hektare di kawasan Tanjung Sari, Bogor.
Lima orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Juher, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Namun, perkara Iyus menjadi gugur, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, beberapa waktu lalu.