Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pemeriksaan Video Pelaku Perusakan Bukan Adiguna

Dalam kasus ini polisi sudah memegang rekaman video yang berisi peristiwa terjadinya perusakan 3 mobil

zoom-in Hasil Pemeriksaan Video Pelaku Perusakan Bukan Adiguna
Warta Kota/Mohammad Yusuf
Vika Dewayani (kiri), istri pengusaha Adiguna Sutowo, saat melapor di Mapolres Jakarta Timur, Sabtu (26/10/2013) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo serta 3 mobil yang diparkir di sana kini dilimpahkan dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini polisi sudah memegang rekaman video yang berisi peristiwa terjadinya perusakan 3 mobil dan pagar rumah Adiguna di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (30/10/2013) menjelaskan kaset rekaman video itu diterima penyidik dari kuasa hukum Vika Dewayani.

Vika adalah pemilik rumah dan kendaraan yang dirusak pelaku, dan melaporkannya ke Polres Jakarta Timur, usai kejadian.
Vika merupakan istri kedua Adiguna Sutowo.

"Rekaman diserahkan oleh kuasa hukum Vika sebagai bukti tambahan," kata Rikwanto.

Menurutnya dari isi rekaman video itu, sangat jelas menunjukkan bahwa pelaku perusakan di rumah Adiguna dan Vika itu adalah perempuan berinsial F, yang disebut-sebut bernama Florence.

Berita Rekomendasi

Rekaman itu, kata Rikwanto, membuktikan bahwa pelaku perusakan bukan Adiguna, seperti pengakuan Adiguna sebelumnya.

"Sebab dalam rekaman pelaku perusakan adalah seorang perempuan," katanya.

Rikwanto menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan Florence sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesua Pasal 335 KUHP dan perusakan barang milik orang lain sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain Florence, kata Rikwanto, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti tambahan berupa rekaman video, penyidik kini juga menetapkan status tersangka terhadap Daryono, sopir Adiguna.

Daryono diketahui datang ke rumah Adiguna di Pulomas, bersama Florence menggunakan mobil Mercedes Benz B 712 NDR.

Dengan Mercedes Benz itu pulalah, Florenca menabrak pagar rumah Adiguna, yang mengakibatkan tiga mobil yang diparkir dibalik pagar rusak berat.

Florence juga sempat mengamuk dan membanting TV 21 Inchi dari dalam rumah. Dari penelusuan polisi diketahui Mercedes Benz yang dibawa Daryono bersama F adalah milik istri pertama Adiguna atas nama Indriani.

Menurut Rikwanto, penyidik masih memburu dua tersangka Florence dan Daryono. Selain itu, katanya, penyidik juga melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Hendri, anak buah atau staf Adiguna.

Saat kejadian Hendri datang ke lokasi kejadian atas perintah Adiguna untuk mengamankan dan membawa Florence.

Lebih jauh Rikwanto menjelaskan, penyidik tidak terpengaruh atas pengakuan Adiguna yang mengatakan kalau dirinyalah pelaku perusakan itu. Sebab semua saksi di lokasi kejadian yang sudah diperiksa menegaskan kalau pelaku perusakan adalah seorang wanita dan bukan pria.

Apalagi saat ini, katanya, rekaman video sebagi bukti tambahan makin meyakinkan bahwa pelaku perusakan adalah seorang perempuan.

"Penyidik tetap pada kesimpulan awal yang menyebutkan tersangka adalah F. Sebab saksi-saksi tidak ada yang menyebutkan orang lain, selain F sebagai pelaku perusakan," katanya.

Mengenai pelimpahan perkasa ini dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya, kata Rikwanto, sama sekali tidak ada alasan atau maksud tertentu. Menurutnya dengan pelimpahan maka penyidik akan lebih fokus bekerja karena di Polres Jakarta Timur saat ini tengah menangani banyak perkara lain.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas