Ini Persyaratan Menjadi Dewan Etik MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan Dewan Etik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan Dewan Etik. hal itu dilakukan untuk mengawasi perilaku hakim agar tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konsitusi yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.
Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK, mengatakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi, Dewan Etik akan diisi oleh tiga orang yang berasal dari latar belakang pernah menjadi hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat.
"Dengan persyaratan jujur, adil, tidak memihak, berusia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim, serta memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar Hamdan saat menggelar konferensi pers didampingi Sekretaris Jenderal Janedjri M Gaffar, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Berdasarkan persyaratan tersebut, Mahkamah mengharapkan Dewan Etik diisi figur-figur yang menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi. Para anggota Dewan Etik tersebut akan bertugas selama tiga tahun dan setelahnya tidak dapat dipilih kembali.
Untuk memilih anggota Dewan Etik tersebut, Mahkamah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang bersifat independen. Berdasarkan keputusan Ketua MK Nomor 9 Tahun 2013 pansel tersebut adalah Prof. Dr. Laica Marzuki., Prof. Dr. Azyumardi Azra., dan Prof. Dr. Saldi Isra.
"Ketiga tokoh tersebut akan bertugas maksimal 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016," kata dia.