Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Nazaruddin Diperiksa KPK untuk Tersangka Anas Urbaningrum

KPK akan memeriksa Neneng Sri Wahyuni untuk tersangka Anas Urbaningrum pada kasus dugaan penerimaan hadiah proyek hambalang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terpidana kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (30/10/2013).

Istri terpidana Muhammad Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Hambalang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama Neneng, KPK juga memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti. "Dia juga saksi AU," imbuhnya.

Selain mereka, ada juga Taufik Aria yang merupakan Kepala Divisi EPC PT PP, yang juga menjadi saksi buat Anas Urbaningrum. Taufik sendiri diketahui sebagai mantan Kavab B Divisi III PT PP.

Adapun PT PP merupakan satu di antara perusahaan konstruksi pelat merah yang sempat ikut tender lelang proyek Hambalang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas