Istri Nazaruddin Diperiksa KPK untuk Tersangka Anas Urbaningrum
KPK akan memeriksa Neneng Sri Wahyuni untuk tersangka Anas Urbaningrum pada kasus dugaan penerimaan hadiah proyek hambalang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terpidana kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (30/10/2013).
Istri terpidana Muhammad Nazaruddin itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Neneng, KPK juga memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti. "Dia juga saksi AU," imbuhnya.
Selain mereka, ada juga Taufik Aria yang merupakan Kepala Divisi EPC PT PP, yang juga menjadi saksi buat Anas Urbaningrum. Taufik sendiri diketahui sebagai mantan Kavab B Divisi III PT PP.
Adapun PT PP merupakan satu di antara perusahaan konstruksi pelat merah yang sempat ikut tender lelang proyek Hambalang.