Tindakan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Akan Dilaporkan ke SBY
Azlaini diduga menampar Yana Novia, petugas PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru Riau
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana Wakil Ketua sekaligus Anggota Ombudsman, Azlaini Agus, akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI.
Azlaini diduga menampar Yana Novia, petugas PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru Riau, Senin (28/10/2013). Saat itu, Azlaini bersama penumpang lainnya, sedang menunggu bus yang mengantar ke pesawat menuju Medan.
Anggota Ombudsman, Budi Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan berupa rekomendasi, akan kembali dibawa ke rapat pleno. Untuk selanjutnya, hasil rekomendasi tersebut disampaikan ke SBY dan DPR RI, sebagai mitra Ombudsman RI.
"Rekomendasi akan diserahkan ke rapat pleno Ombdusman. Kemudian rapat pleno mengesahkan dan menyerahkan hasilnya ke Presiden dan DPR," kata Budi dalam jumpa pers bersama wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Majelis Kehormatan dibentuk berdasar rapat pleno. Kerja Majelis Kehormatan terhitung aktif 1 November 2013 atau 30 hari ke depan. Selama di bawah pemeriksaan Majelis, Ombudsman Republik Indonesia, tidak memberikan penugasan terhadap Azlaini.
"Ombudsman tidak memberi penugasan kepada saudari Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman terhitung keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," ujar Budi.
Selama waktu itu, Majelis Kehormatan diberi kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana Azlaini, yang juga Wakil Ketua Ombudsman, terhadap petugas bandara di Pekanbaru , Riau.
Berdasarkan perundang-undangan, sanksi pelanggaran kode etik yang berlaku untuk unsur pimpinan sampai staf, ada tiga macam. Antara lain, pertama, teguran tertulis, kedua, pemberhentian sementara, atau ketiga, pemberhentian secara tetap.