Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akbar Tandjung: Masalah Ratu Atut Berdampak Besar ke Golkar

Akbar Tandjung, tidak ingin mencampuri proses hukum terhadap Ketua DPP Golkar yang juga Gubernur Banten Ratu Atut.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akbar Tandjung: Masalah Ratu Atut Berdampak Besar ke Golkar
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Jumat (11/10/2013). Atut diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Susi Tur Andayani selama 8 jam terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tandjung, tidak ingin mencampuri proses hukum terhadap Ketua DPP Golkar yang juga Gubernur Banten Ratu Atut.

Namun demikian, Akbar mengingatkan Golkar agar serius memberikan perhatian kepada persoalan hukum Ratu Atut sebab bisa mempengaruhi perolehan suara partai dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Kita serahkan ke proses hukum apa yang dialami beliau (Ratu Atut). Kita negara hukum tetapi Golkar harus memberikan perhatian sebab ada opini di masyarakat tidak puas dengan kepemimpinan beliau. Bagaimana menjaga itu juga agar betul-betul jangan berdampak dan menggangu institusi partai," kata Akbar usai diskusi soal Kepemimpinan Nasional di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Akbar tidak memungkiri kasus Ratu Atut berdampak ke partai dan oleh karena itu Golkar berkepentingan agar kasus kader Golkar itu tidak berdampak ke partai. "Jadi harus ada upaya dilakukan untuk mengeliminir itu," ujar Akbar.

Ditanya apakah perlu Ratu Atut perlu dinonaktifkan sementara dari Golkar? "Saya belum bisa katakan seperti itu. Tapi mari kita duduk bersama mengambil langkah tepat agar dampak kepada Golkar diminimalisir," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal Ratu Atut bepergian ke luar negeri. Dia diduga terkait dengan kasus sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas