Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anis Matta dan Adiknya Jadi Saksi Luthfi Hasan Ishaaq Hari Ini

Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi kembali dilanjutkan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Anis Matta dan Adiknya Jadi Saksi Luthfi Hasan Ishaaq Hari Ini
/henry lopulalan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq hari ini, Kamis (31/10/2013) kembali dilanjutkan.

Agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencananya, ada 13 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Luthfi. Di antaranya adalah Presiden PKS, Anis Matta dan adik Anis, Saldi Matta.

"Saksi yang dipanggil adalah Ahmad Fathanah, Elda Devianne, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Ridwan Hakim, Ahmad Rozi, Billy Gan, Saldi Matta, Impisol Yusri, Andi Aminuddin Abduh, M. Anis Matta, Sahrudin, dan Nurhasan," kata Penasihat Hukum Luthfi, Mohammad Assegaf melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10/2013).

Dalam dakwaan Luthfi, Anis disebut sebut mengetahui pengurusan proyek-proyek di Kemnetrian Pertanian. Bahkan, terkuak dalam persidangan Fathanah, mantan Wakil Ketua DPR itu diduga telah membocorkan berkas pengadaan benih kopi kepada Luthfi dan seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan. 

Dalam persidangan Luthfi dan Fathanah, Yudi mengatakan Anis adalah orang yang menentukan nilai ijon tiap proyek di Kementerian Pertanian. Menurut Yudi, Anis meminta komisi satu persen dari pagu anggran proyek.

Sementara itu, Saldi disebut pernah mengurus pembelian tiket pesawat untuk Luthfi dan istri mudanya, Darin Mumtanzah beserta orangtua Darin. Saldi diketahui memiliki perusahaan jasa perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas