Komisi II Minta Penetapan DPT 4 November Diundur
Kalau tidak ada orangnya, tidak bisa diberikan NIK. Jadi bukan sekadar memberikan administrasi.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, menyampaikan, penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat nasional yang menurut jadwal tahapan akan dipublikasikan pada 4 November 2013, sebaiknya diundur karena masih banyak pemilih belum ada Nomor Indonesia Kependudukan.
Menurut Arif, pemberian NIK terhadap penduduk yang belum memilikinya, tidak mudah begitu saja. Karena perlu dilakukan pengecekan ke lapangan, apa benar ada tidaknya nama pemilih. Sehingga, pemberian NIK tidak sekadar hanya memenuhi aspek administrasi belaka.
"Kalau tidak ada orangnya, tidak bisa diberikan NIK. Jadi bukan sekadar memberikan administrasi. Ini untuk menunjukkan kenyataan sebenarnya, bahwa ada orangnya, dan tidak bisa dikarang sendiri," ujar Arif usai dialog, 'Mencari Solusi Kisruh DPT Bersama PBNU,' di PBNU, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Arif menambahkan, saat ini untuk daftar pemilih yang berbasiskan DP4 (Data Pendudukan Potensial Pemilih Pemilu) Kementerian Dalam Negeri, adalah urusan KPU. Sehingga KPU harus melakukan pengecekan pemilih yang disinyalir belum memiliki NIK, tanpa harus mengungkit masalah DP4, yang pada sisi lain juga bermasalah.
"Makanya, saya tidak yakin (penetapan DPT). Karena itu, pertimbangannya adalah, bagaimana kalau penetapan ditunda. Pada pemilu 2004, baru Febuari DPT-nya disahkan. Artinya ada selisih dua bulan dari pelaksanaan Pemilu di bulan April," katanya.
Sebelumnya, komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU telah menyerahkan daftar pemilih dengan NIK yang belum valid mencapai 14 juta pemilih. Menjelang 4 November 2013, KPU masih menyisir kembali daftar pemilih dengan DP4, karena masih ditemukannya NIK nihil.
Nihilnya NIK kemungkinan bisa saja terjadi, dan belum tentu karena kekeliruan Pemerintah. Salah satu kasus seperti perbedaan format dalam pengunduhan data yang menyebabkan NIK menjadi nol bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Kemungkinan lainnya, ada situasi dimana NIK itu tidak didapatkan KPU dan ada pula situasi dimana NIK itu belum pernah dimiliki oleh seseorang yang punya hak memilih. Contohnya, pesantren, di mana kebanyakan santrinya datang dari beragam tempat. Sementara dokumen mereka ada di orangtuanya.
Hasil penyisiran KPU, adalah sekitar 6.6 juta pemilih yang sudah ditemukan NIK-nya merujuk pada DP4. Sisanya, KPU telah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk menyisir kembali di DP4 dan meminta bantuan kepada Kemendagri untuk memberikan NIK kepada masyarakat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.