Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akil Lebih Banyak Adili Sengketa Pilkada di Kalimantan

Ketua MKMK Harjono mengatakan, sebagai ketua, Akil memang berwenang mengubah panel hakim dalam penanganan PHPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat menjadi ketua dan hakim konstitusi, Akil Mochtar ternyata lebih banyak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dari Kalimantan, ketimbang panel hakim lainnya.

Hal tersebut tertulis dalam keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar.

Mahkamah menerima 141 PHPU yang masuk, dan dibagi merata ke dalam tiga panel, oleh panitera Kasianur Sidauruk.

Namun, menurut kesaksian Kasianur, Akil mengadili lebih banyak perkara bersama panelnya, dengan alasan merasa bertanggung jawab untuk memerioritaskan penyelesaiakan perkara di MK.

"Saksi (Kasianur) menerangkan bahwa hakim terlapor (Akil) menangani hampir semua PHPU kepala daerah di daerah Kalimantan," ungkap Abbas Said, anggota MKMK, saat membacakan keterangan saksi di MK, Jumat (1/11/2013).

Ketua MKMK Harjono mengatakan, sebagai ketua, Akil memang berwenang mengubah panel hakim dalam penanganan PHPU.

"Misalnya, dia sudah sidang empat kali, kami baru dua kali, dan (perkara yang membagi) Pak Akil.  Panitera punya daftar dan dibagi sama rata, dan itu diubah sama Pak Akil," papar Harjono yang juga hakim senior di MK. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas