Barang-barang Istri Kedua Adiguna yang Dirusak Diinventarisir Polisi
pemeriksaan kembali kepada Vika yang merupakan korban atau pelapor dalam kasus ini untuk menginventarisir barang-barang
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Vika Dewayani, istri kedua Adiguna Sutowo, Jumat (1/11/2013).
Pemeriksaan terkait kasus perusakan tiga mobil dan rumahnya di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013) lalu yang diduga dilakukan perempuan berinisial F, dan disebut-sebut bernama Florence.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pemeriksaan kembali kepada Vika yang merupakan korban atau pelapor dalam kasus ini untuk menginventarisir barang-barang apa yang dirusak pelaku.
Selain itu, polisi juga menanyakan lebih dalam, bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya dari pelaku.
"Kami inventaris lagi apa yang dirusak pelaku. Seperti 3 mobil, pagar rumah, dan ada juga TV. Itu nanti menjadi barang bukti semua. Ini terkait laporan perusakannya sesuai Pasal 406 KUHP," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Sementara, terkait Pasal 335 KUHP atau perbuatan menyenangkan yang dilaporkan Vika, penyidik menanyakan bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud Vika yang dilakukan pelaku.
"Ternyata selain merusak, pelaku juga mengancam saudari Vika atau korban dengan kata-kata ancaman. Penyidik fokus memeriksa hal itu, yakni kata ancaman seperti apa,"kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan, Vika datang sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa sekira pukul 12.00 WIB.
"Jadi sekitar 2 jam saja pemeriksaannya," kata Rikwanto.