KPK Periksa Kwik Kian Gie sebagai Saksi Ahli Kasus Century
KPK memanggil mantan Menteri Perekonomian era-Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie, Jumat. Dia diperiksa sebagai ahli
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perekonomian era-Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie, Jumat (1/11/2013). Dia diperiksa sebagai ahli dalam penyidikan kasus Bank Century.
Usai menjalani pemeriksaan, Kwik mengaku menjadi narasumber sekaligus saksi ahli dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
"Jadi tadi cuma diskusi mengenai pengertian dan istilah dalam bidang ekonomi perusahaan, itu saja," kata Kwik di halaman kantor KPK, Jakarta.
Dalam keahliannya, Kwik yang juga pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengaku tak tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam dugaan korupsi tersebut. Meskipun, dia sebelumnya pernah menjadi narasumber dalam rapat hak angket Century di DPR.
"Saya tidak tahu. Saya hanya menjelaskan soal pengertian, tafsiran, istilah, dalam bidang ekonomi perusahaan. Tidak ada kasus," ujarnya.
Dia pun mengaku tak tahu bagaimana konstruksi hukum yang diterapkan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Dia mengklaim penyidik tak menanyainya soal substansi kasus.
"Hanya dibahas istilah solvabilitas itu apa, surat berharga itu apa," ujarnya.