Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Kwik Kian Gie sebagai Saksi Ahli Kasus Century

KPK memanggil mantan Menteri Perekonomian era-Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie, Jumat. Dia diperiksa sebagai ahli

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perekonomian era-Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie, Jumat (1/11/2013). Dia diperiksa sebagai ahli dalam penyidikan kasus Bank Century.

Usai menjalani pemeriksaan, Kwik mengaku menjadi narasumber sekaligus saksi ahli dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.

"Jadi tadi cuma diskusi mengenai pengertian dan istilah dalam bidang ekonomi perusahaan, itu saja," kata Kwik di halaman kantor KPK, Jakarta.

Dalam keahliannya, Kwik yang juga pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengaku tak tahu siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dalam dugaan korupsi tersebut. Meskipun, dia sebelumnya pernah menjadi narasumber dalam rapat hak angket Century di DPR.

"Saya tidak tahu. Saya hanya menjelaskan soal pengertian, tafsiran, istilah, dalam bidang ekonomi perusahaan. Tidak ada kasus," ujarnya.

Dia pun mengaku tak tahu bagaimana konstruksi hukum yang diterapkan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Dia mengklaim penyidik tak menanyainya soal substansi kasus.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hanya dibahas istilah solvabilitas itu apa, surat berharga itu apa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas