Akil Mochtar Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat, dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat, dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.
"Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakm konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar," ujar Ketua MKMK Harjono, saat membacakan putusannya di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Dalam petimbangannya, Akil terbukti melangggar beberapa prinsip dan pasal. Berikut pelanggaran yang dilakukan Akil Mochtar yang disalin Tribunnews.com dari putusan nomor 01/MKMK/X/2013:
1. Menimbang bahwa perilaku hakim terlapor (Akil) terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi prinsip keempat, yakni kepantasan dan kesopanan penerapan angka dua yang menegaskan 'sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku dengan martabat mahkamah.
Perilaku yang dimaksud adalah saat Akil bepergian ke Singapura pada 21 September, dan ke beberapa negara lain, tanpa pemberitahuan ke Sekretariat Jenderal MK.
Akil juga melanggar kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 dengan mengatasnamakan sopir Akil.
2. Akil terbukti melanggar prinsip ketiga: integritas penerapan angka 1 yang menyatakan hakim konsitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.
Akil juga terbukti melanggar ketentuan pasal 23 huruf b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan perbuatan tercela.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Akil yang tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas Polda Metro Jaya yang mencerminkan perilaku tidak jujur, penemuan narkotika, dan obat-obatan terlarang di ruang kerja Akil.
3. Akil terbukti melanggar prinsip pertama, yakni independensi penerapan angka satu yang menegaskan 'hakim konstitusi harus menjalankan fungsi yudisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar tanpa bujukan, iming-iming, tekanan, dan ancaman atau campur tangan dari siapa pun dengan alasan apapun, sesuai penguasaannya atas hukum.
Perilaku yang dimaksud adalah pertemuan Akil dengan anggota DPR berinisial CHN di ruang kerjanya pada 9 Juli 2013, dan dihubungkan dengan penangkapan anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan Akil saat ditangkap KPK. (*)