Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Kehormatan: Kader Demokrat Anggota PPI akan Dipanggil

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Tiopan Bernhard Silalahi, mengatakan tidak ada masalah jika kader Demokrat menjadi anggota PPI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Dewan Kehormatan: Kader Demokrat Anggota PPI akan Dipanggil
Warta Kota/Alex Suban
Spanduk Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyambut kader Partai Demokrat (PD) saat acara Temu Kader dan Perayaan HUT PD di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2013). PPI adalah ormas bentukan mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum bersama kader-karer PD. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Tiopan Bernhard Silalahi, mengatakan tidak ada masalah jika kader Demokrat menjadi anggota ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Namun, kata Silalahi, menjadi anggota di ormas tertentu harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Bergabung dalam organisasi lain boleh saja, asal dia bukan partai politik. Kalau ormas yang lain boleh. Tetapi tentu ada juga penilaian, beliau-beliau ini kan orang yang bijak. walaupun dia ormas artinya ormas ini berseberangan nggak dengan Partai Demokrat. Sejauh tidak bersberangan ya silakan," ujar Silalahi di Bentara Budaya Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Jika ternyata berseberangan, harusnya kader tersebut mengerti dan tidak harus ditindak partai. Hal tersebut bisa membuktikan loyalitas kader tersebut.

Walau demikian, Silalahi enggan menjawab apakah kader Demokrat yang menjadi anggota PPI melanggar AD/ART Partai Demokrat.

"Itu harus kita pelajari mendalam. Kalau ada pelanggaran sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat pasti nanti dipanggil dia melalui dewan kehormatan," kata Silalahi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas