Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Izinkan KPK Periksa Dua Hakim Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengizinkan KPK untuk memeriksa adanya dugaan keterlibatan dua hakim konstitusi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Mahfud MD Izinkan KPK Periksa Dua Hakim Konstitusi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Ketua Makhamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menerima penghargaan Social Media Award yang digagas oleh majalah Marketing dan Frontier Consulting Group di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013) malam. Penghargaan ini ditujukan kepada para tokoh yang aktiv menggunakan media sosial sebagai interaksi dengan masyarakat. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa adanya dugaan keterlibatan dua hakim konstitusi yang satu panel dengan Akil Mochtar.

"Silakan saja diperiksa di KPK. Karena itu sudah masuk ranah pidana, bukan etik," ujar Mahfud di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).

Mahfud juga meyakini bahwa dua hakim yang dimaksud, yakni Maria Farida dengan Anwar Usman tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan ke Akil Mochtar, meski putusan MK memiliki sifat kolektif kolegial.

"Anda boleh saja percaya mungkin karena tiga orang berarti mereka terlibat, itu bisa saja, tapi saya yakin itu tidak," ucap Mahfud yang juga Direktur Utama MMD Initiative ini.

Dalam kasus yang didalami KPK terkait Akil Mochtar, lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad ini telah memanggil Maria Farida dan Anwar Usman sebagai saksi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas