KPU Harus Segera Menetapkan DPT Pemilu 2014
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
Karena itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, berpendapat agar KPU segera menetapkan DPT Pemilu 2014, Senin (4/11/2013) besok.
Meskipun, perkembangan beberapa hari terakhir ini kuat suara dari Partai politik dan komisi II DPR itu untuk menunda penetapan DPT.
"Yang punya otoritas untuk menunda atau tidak itu adalah KPU. Meskipun putusan itu dilakukan berdasarkan argumentasi dan pertimbangan yang sangat kuat," tegas Titi, alam Konferensi pers Perludem dalam menyikapi jelang penetapan rekapitulasi DPT Pemilu 2014 secara nasional pada 4 November mendatang di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (3/11/2013).
Apalagi, menurutnya, tidak akan ada data DPT yang akurasinya sempurna 100 persen. Hal itu pun terlihat di negara-negara yang memiliki akurasi data pemilih yang baik seperti Australia yang angkanya hanya mencapai 92 persenan.
Kata Titi pula, bahwa perlu ada kepastian waktu tahap demi tahap dari proses pemilu. Termasuk juga penetapan DPT Pemilu 2014. Kalau penetapan DPT molor terus, maka kejadian pada Pemilu 2009 lalu akan terjadi kembali pada Pemilu 2014. Yakni masalah distribusi surat suara.
"Mepetnya pencetakan surat suara dan distribusi dan salahnya pengiriman surat suara seperti Pemilu 2009. Seharusnya hal itu tidak lagi terjadi. Dalam periode pemilu apapun, mesti ada tahapan-tahapan atau jadwal," tuturnya.
Karena itu, kata dia, pada satu sisi, memang harus berhenti pada satu tahap. Tapi tetap tidak boleh mengabaikan persoalan-persoalan yang ada. Sehingga ketika tahap berlanjut ke tahap berikutnya, aneka masalah yang ada pada tahap sebelumnya juga turut diperbaiki secara bersamaan.
"Sampai hari "H" sekalipun, proses pembersihan atau pemuktahiran data pemilih tetap tidak boleh diabaikan" tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.