Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Azlaini Agus Akan Dipanggil Polresta Pekanbaru

Wakil Ketua Ombudsman non-aktif Azlaini Agus akan dipanggil Polresta Pekanbaru, pekan depan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Pekan Depan Azlaini Agus Akan Dipanggil Polresta Pekanbaru
TRIBUN/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan Kabiro Administrasi Sistem Informasi dan Laporan Budiono Widagdo, Komisioner Ombudsman RI Bidang Pencegahan Kartini Istikomah, Sekjen Ani Maharsi, Komisioner Ombudsman RI Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahjo, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso, dan Petrus Beda Peduli memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10/2013). Ombudsman membentuk Majelis Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang melibatkan Azlaini Agus selaku Wakil Ketua Ombudsman RI, di Bandara Pekanbaru beberapa hari lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Ombudsman non-aktif Azlaini Agus akan dipanggil Polresta Pekanbaru, pekan depan. Hal itu terkait dugaan penamparan yang dilakukan Azlaini kepada Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II.

"Kemarin kita menerima surat dari Polresta Pekanbaru untuk beliau akan menghadap pada Kamis pekan depan. Polresta bukan minta izin, tapi itu merupakan kewenangan polresta," kata Ketua Ombudsman  Danang Girindrawardana di Hotel Alia, Jakarta, Minggu (3/11/2013).

Danang mengatakan pihak kepolisia menyampaikan salah satu komisioner ombudsman atas nama wakil ketua diminta hadir pada tanggal 7 November 2013. Sementara untuk masalah kode etik yang dilanggar Azlaini, Danang mengatakan hal itu ranah majelis kehormatan (MK).

"MK Ini berjalan paralel dengan penegakkan hukum pidananya. Jadi kita tidak ikut campur dengan masalah kewenangan kepolisian untuk memeriksa yang bersagkutan," kata Danang.

Namun, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa sejauh mana pelanggaran kaidah  kode etik yg dilakukan Azlaini. Ia menjelaskan MK telah melakukan rapat pekan lalu untuk menentukan langkah-langkah terkait peristiwa itu. Tetapi, MK belum melakukan pemeriksaan terhadap Azlaini.

"Saya kira minggu ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, juga terhadap saksi pelapor termasuk yang melihat kejadian tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Danang menegaskan pihaknya akan menyelidiki sejauh mana perilaku Azlaini selain dugaan penamparan. Sebab dalam laporan tersebut juga dilaporkan kata-kata yang tidak pantas dilakukan pejabat negara.

"Marah-marah dalam situasi yangg harusnya bisa diredam," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas