Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Penyadapan Dinilai Belum Diperlukan

saat ini kegiatan penyadapan sudah berjalan dan banyak dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Perppu Penyadapan Dinilai Belum Diperlukan
IST
Cara penyadapan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perppu soal penyadapan dinilai tidak perlu diterbitkan. Sebab, faktor keadaan genting dan memaksa yang menjadi salah satu alasan penerbitan Perppu penyadapan belum terlihat saat ini.

"Perpu Penyadapan tidak perlu," kata Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada Tribunnews.com, Minggu(3/11/2013).

Menurut Martin, saat ini kegiatan penyadapan sudah berjalan dan banyak dilakukan oleh instansi yang berwenang. Sehingga, kekosongan hukum tidak ada.

"Kalau terhadap kasus-kasus korupsi, wewenang penyadapan yang dimiliki KPK sekarang sudah sangat kuat," tuturnya.

Kegiatan penyadapan, lanjut Martin merupakan hal yang paling ditakuti koruptor. Tanpa penyadapan, KPK hanya jadi macan ompong. Ditakuti hanya suaranya dan bukan gigitannya.

Tanpa penyadapan, imbuhnya, KPK tidak akan mungkin bisa menangkap orang-orang penting lagi tinggi kedudukannya dan menjebloskannya ke penjara.

"Yang penting harus kita jaga ke depan adalah agar jangan sampai koruptor-koruptor kakap bisa menggunakan pengaruhnya untuk mempreteli kewenangan penyadapan yang begitu besar yang dimiliki KPK sekarang," ujar Martin.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penyadapan. Hal itu dilakukan untuk merespon dinamika skandal global penyadapan dan spionase.

Menurut Fahri, hal itu karena  adanya kekosongan hukum yang khusus mengatur penyadapan sesuai amanah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010.

Apalagi, kata Fahri, akibat adanya lembaga seperti KPK yang menegakkan hukum dengan mengandalkan penyadapan maka pasti akan terjadi benturan dengan norma penyadapan seizin hakim yang ada di lembaga lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas