Sigma Minta KPU Tunda Penetapan DPT
sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik pemilu, apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahuddin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mampu memperbaiki daftar pemilih yang bermasalah. Untuk itu Sigma meminta kepada KPU untuk kembali menunda jadwal penetapan DPT.
"Penundaan ini penting dilakukan agar DPT yang dihasilkan benar-benar akurat," kata Said kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2013).
Said menuturkan, sepanjang penundaan tidak berdampak pada terganggunya persiapan logistik pemilu, apa alasannya DPT harus buru-buru ditetapkan. Namun demikian, penundaan DPT menurutnya bukan berarti tanpa batasan waktu.
"KPU, Bawaslu, Peserta Pemilu, dan perwakilan pemilih perlu menyepakati bersama batas waktunya agar ada kepastian hukum," ucapnya.
Said menjelaskan, dalam masa penundaan itu nantinya setiap pihak diharapkan bisa memberikan temuan data pemilih yang masih bermasalah kepada KPU. Tidak boleh lagi hanya asal ngomong tanpa disertai data.
Masa penundaan itu nantinya sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperjuangkan hak memilih kepada konstituennya. Parpol harus membuang jauh-jauh pikiran untuk memanfaatkan karut-marut DPT sebagai senjata untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu di MK, misalnya.
"Sebab, merujuk pendapat hukum 9 Hakim Konstitusi yang tertuang melalui Putusan PHPU No.108-109 tahun 2009, keberatan terkait DPT adalah materi keberatan yang harus ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tuturnya.
Soal pemilih ganda menurut Said, tidak ada kaitannya dengan parpol atau caleg mana yang akan diuntungkan. Tidak dengan sendirinya seseorang yang terdaftar lebih dari 1 kali dalam DPt dapat menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali.
"Karena di TPS ada pengawasan yang melibatkan banyak unsur, mulai dari pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, masyarakat, serta perwakilan parpol yang menjadi saksi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.