Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Fathanah Siap Hadapi Vonis

Terdakwa dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah masuk babak akhir hari ini, Senin (4/11/2013)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahmad Fathanah Siap Hadapi Vonis
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sefti Sanustika (kanan) membesuk suaminya, Ahmad Fathanah yang ditahan di Rutan KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakata Selatan, Selasa (22/10/2013). Ahmad Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang menjeratnya. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah masuk babak akhir hari ini, Senin (4/11/2013). Suami Sefty Sanustika itu akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi yang diketuai Nawawi Pomalango.

Sebelumnya, Fathanah dituntut Jaksa KPK selama 17 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menerima suap Rp1,3 miliar terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan melakukan pencucian uang. Sementara, pembelaan kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu menilai tuntutan Jaksa KPK telah error subyek, karena menuntut dirinya dengan pasal yang harusnya dikenakan untuk seorang penyelenggara negara.

Penasihat Hukum Fathanah, Ahmad Rozi mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang rencananya akan di gelar Pukul 13.00 WIB siang nanti.

"Dia sehat dan siap," kata Rozi melalui pesan singkatnya.

Selanjutnya, Rozi hanya berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonisnya sesuai fakta dan hati nurani.

Saat bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq, Fathanah kepada majelis hakim mengatakan, merasa telah dipermainkan nasibnya oleh KPK dengan menuntut dirinya hingga tinggi.

Fathanah merasa tidak sepatutnya Jaksa membebankan kesalahan orang lain kepadanya. Karena itu, Fathanah marah kepada tim Jaksa yang dipimpin Rini Triningsih. Bahkan menilai tuntutan Jaksa semena-mena dan tidak bernilai hukum.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas