Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Beberapa Kali Transfer Uang ke Penyanyi Dangdut RF

Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening sejumlah penyanyi dangdut, termasuk ke Rya Fitria.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akil Mochtar Beberapa Kali Transfer Uang ke Penyanyi Dangdut RF
Facebook.com
Rya Fitria KDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening sejumlah penyanyi dangdut, termasuk ke Rya Fitria. Kiriman uang itu sebagai bayaran atas pekerjaan menyanyi artis dangdut tersebut saat dirinya menjadi calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.

"Tiap bulan enggak. Dia cuma bilang ada penyanyi yang dibayar," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, usia menemui dan mengkonfirmasi Alil di Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Menurut Otto, jumlah uang yang dikirimkan ke beberapa artis dangdut itu adalah bayaran atas jasa manggungnya di beberapa titik kampanye.

Namun, Akil tidak mengingat persis total dana yang dikirimkannya kepada Rya. Sebelumnya, penelusuran Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK), menemukan beberapa kali transfer dana dari rekening Akil ke rekening Rya senilai lebih Rp 900 juta.

"Menurut Pak Akil, enggak sampai segitu (Rp 900 juta). Dia enggak tahu persis. Ada yang dibayar Rp 60 juta, ada juga yang dibayar Rp 15 juta, tergantung siapa penyanyinya," jelasnya.

KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengembangan penyidikan, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010. Dan Akil dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan uang dan harta dari Akil serta keluarganya.

Sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya juga sudah dibekukan oleh KPK melalui otoritas terkait.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Sumagat. Diduga Akil melakukan TPPU di perusahaan yang diatasnamakan istrinya itu.

Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.

Pada sekitar Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, Akil maju menjadi calon gubernur Kalbar bersama AR Mecer dari jalur independen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas