Akil Mochtar Juga Transfer Uang ke Evie Tamala dan Iis Dahlia
Akil Mochtar mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening penyanyi dangdut, termasuk ke Rya Fitria, Evie Tamala, dan Iis Dahlia.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening sejumlah penyanyi dangdut, termasuk ke Rya Fitria, Evie Tamala, dan Iis Dahlia. Uang itu sebagai bayaran atas pekerjaan menyanyi mereka saat kampanye calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.
"Barusan kami sudah konfirmasi ke Pak Akil. Dia bilang, itu adalah bukan hanya dengan penyanyi itu saja (Rya Fitria), tapi termasuk juga dengan Evie Tamala. Itu waktu dia Pilgub. Jadi, dia pernah mencalonkan diri jadi Gub Kalimantan tahun 2006-2007," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, usia menemui dan mengkonfirmasi Alil di Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Menurut Otto, jumlah uang yang dikirimkan ke beberapa artis dangdut itu tergantung jasa manggungnya di beberapa titik kampanye. Dan pengiriman dana ke para penyanyi dangdut tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan ada kontrak kerjanya.
"Kalau enggak salah ada yang dapat 17 titik, ada yang 35 titik (kampanye) Masing-masing ada harganya," terangnya.
Akil tak ingat persis jumlah uang yang ditransfer dan siapa saja artis yang pernah ia gunakan jasa vokalnya saat kampanye pada 2007 itu. Namun, ia memastikan dana yang dikirimkan ke para artis dangdut itu adalah berasal dari dana pribadinya.
"Bukan hanya itu. Yang pernah dikontrak, kalau tidak salah, ada Evie Tamala, Iis Dahlia, dan ada juga penyanyi-penyanyi yang lain. Karena memang dibayar untuk pilgubnya itu," jelas Otto yang juga Ketua Peradi itu.
KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010. Dan Akil dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang, mobil, rekening dari Akil dan keluarganya.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.
PPATK menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita, CV Ratu Sumagat.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Pada sekitar Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, Akil maju menjadi calon gubernur Kalbar bersama AR Mecer dari jalur independen.