Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Dirjen Pajak Pintu Masuk Jerat Pelaku Suap Pajak Lainnya

Kepolisian saat ini sudah menerima dokumen dari Dirjen Pajak terkait kasus suap restitusi pajak yang menjerat dua pegawai Dirjen Pajak.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Data Dirjen Pajak Pintu Masuk Jerat Pelaku Suap Pajak Lainnya
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Kepolisian saat ini sudah menerima dokumen dari Dirjen Pajak terkait kasus suap restitusi pajak yang menjerat dua pegawai Dirjen Pajak.

"Kami sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan, dari kantor pelayanan pajak perusahaan masuk bursa Gatot Subroto Jakarta, sehingga dengan adanya dokumen-dokumen baru ini kami mencoba untuk mengkaji dan mendalami dengan inspektorat kementrian keuangan bidang investigasi untuk mengkaji adanya kemungkinan penyimpangan pajak dalam perusahaan ini," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Dijelaskannya, pengembangan kasus tersebut dilakukan karena tersangka melakukan pemeriksaan objek wajib pajak lain.

"Bagaimana bila ada penemuan penyimpangan lain? Ya dibuka penyidikan baru lagi, artirnya berkas perkara di split apakah ada kemungkinan ke pegawai yang lain kita belum tahu dari fakta nanti yang akan menunjukan apa langkah kita selanjutnya," ungkap Arief.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.

Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

BERITA TERKAIT

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas