Dengar Vonis Hakim, Fathanah Hanya Didampingi Seorang Pembela
Sidang yang diketuai hakim Nawawi Pomolango itu baru dimulai sekitar 16.50 WIB
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang hanya didampingi seorang penasihat hukum ketika menjalani sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013) sore.
Sementara pengamatan Tribun, di ruang sidang yang digelar di lantai 2 Pengadilan Tipikor Jakarta pun tak hadir kolega atau kerabat dari suami Sefty Sanustika itu.
Sidang yang diketuai hakim Nawawi Pomolango itu baru dimulai sekitar 16.50 WIB. Padahal, sebagaimana ketetapan majelis hakim pekan lalu, sidang seharusnya digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Sidang diundur dari jadwal sebelumnya karena printer rusak cuma satu yang bisa, salah satu hakim di sidang lainnya, dan hakim perlu musyarawah," kata Hakim Nawawi sebelum membacakan amar putusan Fathanah.
Selebihnya, Nawawi meminta pengunjung sidang agar tertib selama berjalannya sidang. Dia mengungkapkan bahwa amar putusan yang akan dibacakan berjumlah 833 halaman.