Dirut PT Pertamina Mangkir Pemeriksaan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, G Karen Agustiawan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Utama PT Pertamina, G Karen Agustiawan, Senin (4/11/2013). Padahal, sedianya hadir, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas dengan tersangka Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
"Tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi.
Menurut Johan, penyidik KPK telah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Karen. "Tapi dia memberitahu katanya ada pemberitahuan ke penyidik," ujar Johan.
Hal senda juga diungkapkan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Menurut Priharsa, Karen telah memberitahukan ketidakhadirannya pada Jumat (31/10/2013) lalu.
Menurut Priharsa, pemeriksaan Karen yang dianggap mengetahui kasus tersebut oleh penyidik KPK itu akan dijadwalkan ulang pada Kamis (7/11/2013) mendatang.
"Dijadwalkan ulang tgl 7. Dia konfirmasi pas jumat lalu kalo ga bisa dtng, jadi dijadwlkn ulang untuk tgl 7. Karena sudah dijadwalkan untuk kegiatan lain pada hari ini," kata Priharsa.
Selain Keren, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen ESDM, Waryono Karno. Sebelumnya, Waryono telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Waryono memilih irit bicara kepada awak media. Dia pun merahasiakan soal pemeriksaanya hari ini dari awak media.
"Kita sudah menjelaskan segala sesuatu nya yang diminta KPK dan silahkan ditanyakan. Sebagai warga negara yg baik tentunya kita memenuhi panggilan KPK," kata Waryono sebelum meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 17.25 WIB.
Selebihnya, Waryono memilih irit bicara. Termasuk saat kembali disinggung soal 200 ribu dolar AS yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah ruang kerjanya.
"Sudah, sudah," ujarnya sebelum memasuki mobil Innova hitam bernopol B 1290 IR.