Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pencucian Uang

Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Fathanah Divonis 14 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa dugaan korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Fathanah terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Namun majelis hakim menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dakwanan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pada persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Fahtanah dengan hukuman 17,5 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ketiga yakni tindak pidana pencucian uang," tegas hakim Nawawi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas