Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh Batal Bersaksi di Persidangan

Ketua Tim Penasehat Hukum Tony Sihotang mengaku tidak berkeberatan dengan keputusan

zoom-in Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh Batal Bersaksi di Persidangan
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan dugaan suap oleh Mario Bernardo, pengacara firma hukum Hotma Sitompul and Associates, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013) terpaksa ditunda. Pasalnya dua diantara lima hakim yang memimpin sidang berhalangan hadir.

Ketua Majelis Hakim Antonius Sugianto di muka persidangan menuturkan, dua di antara lima hakim yang memimpin persidangan adalah anggota majelis hakim di sidang terdakwa dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang Fathanah dengan Mario berlangsung pada waktu yang hampir bersamaan.

Ketua Tim Penasehat Hukum Tony Sihotang mengaku tidak berkeberatan dengan keputusan, begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Maka sidang kita tunda hari Senin tanggal 11 November," kata Hakim Antonius.

Karena penundaan sidang itu, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh pun batal diperiksa kesaksiannya di muka sidang. Padahal Hakim Agung itu sudah hadir beberapa jam sebelum sidang dibuka.

Andi Ayyub diperiksa karena diduga mengetahui suap pengurusan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Salah seorang staf Panitera Mahkamah Agung, Suprapto pada kesaksiannya di persidangan sebelumnya sempat menuturkan Hakim Agung itu diduga terlibat.

Oleh hakim para saksi sempat diminta hadir di muka sidang, termasuk Andi Ayyub. Tampak ia datang membawa sebuah kardus yang berisi dokumen penanganan kasasi di Mahkamah Agung, dan membawa secarik kertas beerisi biodata diri.

Berita Rekomendasi

"Insya Allah saya akan hadir, kita dukung pemberantasan korupsi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas