Hakim Perintahkan Kembalikan Cincin Kawin Sefty dan Uang Ayu Azhari
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya memvonis terdakwa Ahmad Fathanah terbukti menerima suap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya memvonis terdakwa Ahmad Fathanah terbukti menerima suap pengurusan kuota impor daging sapi. Namun, suami Sefty Sanustika itu juga divonis melakukan pencucian uang Rp 38,709 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango, memutus bebas Fathanah dari dakwaan ketiga Jaksa KPK, yang mendakwa kolega mantan Presiden PSK Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Membebaskan Fathanah dari dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Selain itu sebagian harta yang berkaitan dengan Fathanah yang sesuai fakta persidangan dinilai majelis hakim tak terbukti dari hasil korupsi, dikembalikan ke pemiliknya. Sebelumnya, harta-harta itu dalam status disita KPK.
Di antara yang dikembalikan, adalah barang bukti (BB) nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang dolar US dan BB 234 angka 200, dikembalikan ke Siti Chadjah Azhari alias Ayu Azhari.
"Lalu, barang bukti cincin kawin tujuh berlian di kembalikan ke Sefty Sanustika," kata hakim Nawawi.
Sementara barang-barang lainnya, ada yang dirampas untuk negara, ada juga yang dikembalikan ke Jaksa KPK untuk menyidangkan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Di antaranya barang bukti nomor 266 berupa mobil 1 unit toyota Land Cruiser, dirampas untuk negara. Sementara, hasil lelang dikompensasi hsl TPPU selebihnya dikembalikan ke pihak ketiga yg beritikad baik yakni saksi Jazuli Juaini.
"Lalu BB nomor 56, mobil Toyota dan sampai BB no 32 STNK Toyota Land Cruiser dikembalikan ke JPU untuk perkara LHI," kata Nawawi.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bukti nomor 1 sampai dengan angka 23 dan seterusnya sampai barang bukti no 390 angka 1, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam berkas perkara terdakwa LHI. Kemudian dalam perkara TPPU, barang bukti nomor 224 berupa tanah beserta bangunan di alamat Permata Depok dan seterus sampai pada nomor 237 satu unit handphone dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor 225 tanah beserta bangunan dengan alamat Perumahan Pesona Khayangan Blok B Nomor 5 Sukamajaya Depok dirampas untuk negara. Dan hasil pelalangannya dikompensasinya senilai uang yang digunakan terdakwa untuk pencucian uang sebesar 3,845,326 miliar disetorkan ke kas negara. Sedangkan selebihnya harus dikembalikan ke pihak ketiga yaitu PT Guna Bangsa Perkasa," kata Nawawi.
Selanjutnya, terang Nawawi, barang bukti nomor 228, berupa satu unit mobil Mercedes Benz dan seterusnya sampai dengan 471 dirampas untuk negara.