Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sita Uang Rp109 Miliar Milik Akil Mochtar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 109 miliar milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 109 miliar milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (4/11/2013).

Namun, Johan berdalih tidak mengetahui jumlah tersebut disita dari berapa rekening.

"Benar, tadi penyidik sampaikan bahwa ada penyitaan uang 109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening, aku kurang tahu," ujar Johan.

Johan menyebutkan, penyitaan itu tentu berdasarkan bukti yang valid yang dimiliki KPK. Dia mengaku belum mengetahui uang tersebut berasal dari mana.

Yang jelas masih ditelaah penyidik. Dia memastikan penyitaan itu terkait dengan penerapan pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini terkait kasus yang penerimaan atau gratifikasi pasal 12 B. Kemungkinan juga iya terkait TPPU," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, uang tersebut disita penyidik dari rekening CV Ratu Samagad, Pontianak, perusahaan milik Akil, Ratu Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas