Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kustanto Kikuk Ditanya Uang Rp 800 Juta Untuk Mario

Kustanto Hariadi Wijaya, Direktur PT.Gran Wahana Indonesia, mengakui perusahannya sempat menyerahkan uang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kustanto Kikuk Ditanya Uang Rp 800 Juta Untuk Mario
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Mario C Bernardo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Djodi Supratman (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (28/10/2013). Mario diduga menyuap Djodi terkait pengurusan perkara Hutomo Onggowarsito yang bergulir di Mahkamah Agung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kustanto Hariadi Wijaya, Direktur PT.Gran Wahana Indonesia, mengakui perusahannya sempat menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Mario Bernardo, pengacara firma hukum Hotma Sitompul & Associates, untuk mengurus kasus hukumnya dengan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Pada pemeriksaannya untuk terdakwa pegawai Mahkamah Agung yang diduga menerima suap dari Mario, Djodi Supratman, di Pengadilan Negri Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013), Kustanto mengaku sengketanya dengan Hutomo berawal dari penipuan Rp 400 juta oleh Hutomo pada tahun 2010. Kata Kusanto Hutomo ingkar memberikan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Kampar.

Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, selain itu Kustanto menggutat Hutomo secara pidana di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, dan perdata di Pengadilan Negri Jakarta Utara. Gugatan pidana Hutomo kemudian kalah, dan Jaksa mengajukan banding.

Oleh kakaknya, Sasan Wijaya Kustanto diajak untuk berkonsultasi dengan Mario, di salah satu kantor Hotma di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pada pertemuan berikuitnya di Mall of Indonesia di Jakarta Utara, Mario menawarkan Kustanto untuk menindaklanjuti dua upaya hukum Kustanto di Pengadilan Negri Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Ia kemudian meminta fee Rp 1 Miliar.

"Dia minta bayar lima puluh persen (dahulu), ditransfer ke rekening pribadi, dan tidak mau ada kwitansi, saya menolak, perasaan saya tidak enak," kata Kustanto.

Di pengadilan Kustanto menjelaskan belakangan Mario melalui Sensen menyetujui permintaan Kustanto soal kwitansi dan tidak mentransfer ke rekening pribadi. Kustanto mentransfer uang dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 300 juta. Setelah pembayaran itu Kustanto sama sekali tidak disodorkan kontrak kerja oleh Mario, dan tidak diminta membuatkan suat kuasa. Mario pun mengaku tidak mendapat informasi apa-apa dari Mario terkait upaya hukum pascapembayaran uang ratusan juta itu.

Jaksa menanyakan kepada Kustanto, mengapa untuk uang Rp 400 juta yang digelapkan oleh Hutomo dirinya melakukan berbagai upaya hukum, bahkan melapor ke Polda Metro Jaya. Namun untuk uang Rp. 800 juta yang dibayarkan ke Mario dirinya tidak begitu khawatir.

BERITA TERKAIT

"Saudara untuk uang empat ratus juta saudara lapor kemana-mana, ini uang delapan ratus juta, tapi saudara tidak meminta kontrak kerja, saudara juga tidak tanya upaya hukum dari Mario ?" tanya jaksa. "Saya sibuk di luar pulau," jawab Kustanto dengan nada agak Kikuk.

Belakangan diketahui uang yang diberikan Kustanto ke Mario sebagian digunakan untuk menyuap Djodi. Kustanto sendiri mengaku kaget akan hal itu, dan tidak mengetahui apa-apa soal upaya hukum ke Mahkamah Agung. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas