MK Bisa Tetapkan Hasil Pilkada Tangerang Tanpa Pemungutan Ulang
Menyusul ditolaknya tiga gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang oleh Pengadilan Tata Usaha
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menyusul ditolaknya tiga gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa langsung memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangerang.
Penetapan tersebut disebabkan dalam putusan PTUN tidak terdapat pelanggaran hukum dalam tahapan Pilkada. Artinya, tidak ada kekeliruan KPU Banten yang menetapkan lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
"Artinya sudah jelas, tidak ada masalah hukum dalam Pemilukada Kota Tangerang. MK, harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, di Jakarta, Senin, (4/11/2013).
Dengan berbagai fakta dan pertimbangan tersebut, Margarito pun yakin Mahkamah yakin putusan MK tidak akan sampai memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut dia, jika MK memutus PSU atau Pilkada ulang, hal itu akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela.
Sedangkan terkait putusan sela yang memerintahkan KPU Banten agar melakukan verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto, hal itu merupakan langkah kehati-hatian agar putusan MK nanti tidak dinilai cacat administrasi.
"Belum dilaksanakannya tes kesehatan oleh salah satu pasangan yang menjadi pertimbangan putusan sela, hal itu menandakan jika MK ingin proses Pilkada Kota Tangerang berjalan sesuai aturan dan tidak ada cacat," tandasnya.
Sebelumnya, PTUN Serang menolak gugatan tiga pasangan calon yakni Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi ‘Miing’ Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.