Daftar Harta yang Disita KPK Terkait Akil Mochtar
KPK menyita sejumlah rekening dan harta terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 karena kasus suap sengketa pemilukada, KPK menyita sejumlah rekening dan harta terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, mengatakan, setidaknya ada 13 rekening yang diblokir dan disita pihak KPK terkait kasus kliennya, Akil Mochtar. Selain rekening, KPK juga menyita tiga mobil Akil, yang satu unit di antaranya diatasnamakan sopir.
"Rekening Pak Akil ada enam dan dua deposito, istri Pak Akil, Bu Ratu Rita ada dua rekening, anak ada satu rekening, perusahaan CV Ratu Samagat ada dua rekening, termasuk satu rekening mertua Pak Akil yang menjadi tempat uang pensiunan dan satu rekening saudaranya Pak Akil di Putussibau," ujar Tamsil saat berbincang dengan Tribunnews.com, Selasa (5/11/2013).
Tamsil merinci, enam rekening Akil berisi dana sekitar Rp 10 miliar, dua deposito Akil berisi dana Rp 2,5 miliar, dua rekening Ratu Rita berisi Rp 300 juta, rekening anak Akil-Ratu Rita berisi dana Rp 70 juta, dua rekening perusahaan milik istri Akil CV Ratu Samagat berisi dana Rp 109 miliar.
"Rekening mertua yang pensiunan PNS sama saudaranya Pak Akil yang di Putussibau isinya enggak banyak, saya lupa persisnya," jelas Tamsil.
"Tahu-tahu, pas mertuanya mau ambil uang pensiun, dikasih tahu orang bank tidak bisa diambil karena permintaan pusat. Isi uangnya enggak banyak, itu uang pensiunan PNS. Kami juga bingung sendiri kaitannya apa kok mereka juga ikut diblokir. Kalau seorang anak kirim uang ke ibunya, masa' enggak boleh," imbuhnya.
KPK menangkap Akil Mochtar, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Dari tangan Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.
Pada hari yang sama, petugas KPK menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, di sebuah hotel di Jakarta. Dan Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.
Selain itu, petugas KPK menangkap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara asal Lampung, Susi Tur Andayani, dengan barang bukti uang Rp 1 miliar, yang diduga akan digunakan untuk menyuap Akil untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak.
Hasil penggeledahan, petugas KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp 2,7 miliar dari rumah Akil. Dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggaran (LHKPN) yang disetor KPK pada 2011, Akil mengaku memiliki harta dan kekayaan senilai Rp 5,1 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, Akil juga menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Ketua Panjat Tebing Indonesia itu juga sempat mengadu nasib sebagai calon gubernur Kalimantan Barat pada Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009.