Akil Perintahkan Susi Transfer Rp 250 Juta ke Rekening CV Ratu Samagat
Akil Mochtar, dan istri, Ratu Rita, membantah adanya aliran dana ke rekening CV Ratu Samagat terkait penanganan perkara di MK.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dan istri, Ratu Rita, membantah adanya aliran dana ke rekening CV Ratu Samagat terkait penanganan perkara di MK.
Namun, Akil mengkui sempat memerintahkan pengacara Susi Tur Andayani mentransfer dana Rp 250 juta ke rekening perusahaan istrinya itu pada 2010. Namun, uang yang dikirimkan itu adalah uang yang pernah dipinjamkan oleh Susi sebelumnya.
Di sisi lain, Tamsil mengakui Akil pernah mentransfer uang ke pengacara asal Lampung bernama Susi Tur Andayani. Susi adalah pengacara yang ikut ditangkap oleh KPK bersama Wawan pada 2 Oktober 2013 karena diduga terlibat penyuapan Rp 1 miliar terkait sengketa Pemilukada Lebak.
"Waktu Susi mau pindah ke Lampung, si Susi ini pinjem uang ke Pak Akil Rp 250 juta. Lalu sama Pak Akil disuruh kembalikannya ke rekening CV itu saja. Uangnya sudah dikirim ke CV itu, ada bukti pengirimannya, itu kalau enggak salah tahun 2010," kata kuasa hukum Akil, Tamsil, Sjoekoer, saat berbincang dengan Tribunnews.com, Selasa (5/11/2013).