Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Mahfud Suroso Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Mahfud Suroso Sebagai Tersangka
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur PT Citrasari Dutalaras Mahfud Suroso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Adapun tersangka baru tersebut yakni Komisaris PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

"MS (Machfud Soroso) dari PT Dutasari Citralaras ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Mahfud diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan.

Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus Hambalang. Selain Anas, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas