Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntaskan Kewajiban atas Pemilih yang belum Memiliki NIK

Kemendagri harus memikul tanggung jawab dan menuntaskan kewajibannya atas pemilih yang belum memiliki NIK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tuntaskan Kewajiban atas Pemilih yang belum Memiliki NIK
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Ketua Perludem, Didik Supriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menuntaskan kewajibannya untuk menuntaskan pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Kemendagri harus memikul tanggung jawab dan menuntaskan kewajibannya atas pemilih yang belum memiliki NIK," kata Didik Supriyanto, Ketua Perludem di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Didik menuturkan, penyelenggara pemilu yakni KPU dan jajarannya adalah institusi negara yang diberi mandat untuk melayani pemilih. Menurutnya, penyelenggara pemilu bukan petugas pemutakhir data kependudukan.

"Apalagi harus memutakhirkan NIK warga negara Indonesia," ucapnya.

Mestinya, kata Didik sejak awal KPU hanya fokus pada memastikan terdaftarnya warga negara Indonesia sebagai pemilih dan tidak perlu berurusan dengan masalah NIK.

"Kalau saja data kependudukan yang dimiliki pemerintah mutakhir, akurat, dan sudah menjangkau setiap warga negara Indonesia, masalah yang saat ini dihadapi tentu tak akan terjadi," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas