Tuntaskan Kewajiban atas Pemilih yang belum Memiliki NIK
Kemendagri harus memikul tanggung jawab dan menuntaskan kewajibannya atas pemilih yang belum memiliki NIK
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menuntaskan kewajibannya untuk menuntaskan pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Kemendagri harus memikul tanggung jawab dan menuntaskan kewajibannya atas pemilih yang belum memiliki NIK," kata Didik Supriyanto, Ketua Perludem di Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Didik menuturkan, penyelenggara pemilu yakni KPU dan jajarannya adalah institusi negara yang diberi mandat untuk melayani pemilih. Menurutnya, penyelenggara pemilu bukan petugas pemutakhir data kependudukan.
"Apalagi harus memutakhirkan NIK warga negara Indonesia," ucapnya.
Mestinya, kata Didik sejak awal KPU hanya fokus pada memastikan terdaftarnya warga negara Indonesia sebagai pemilih dan tidak perlu berurusan dengan masalah NIK.
"Kalau saja data kependudukan yang dimiliki pemerintah mutakhir, akurat, dan sudah menjangkau setiap warga negara Indonesia, masalah yang saat ini dihadapi tentu tak akan terjadi," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.