BK Setuju Aturan Pensiun Diperketat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendapat sorotan terkait dana pensiun.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendapat sorotan terkait dana pensiun. Apalagi terdapat sejumlah anggota DPR berstatus koruptor yang mendapatkan dana pensiun.
Menanggapi hal tersebut anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Ali Maschan Moesa menilai aturan mengenai hak anggota DPR mendapatkan dana pensiun perlu diperketat. Aturan itu diatur dalam UU MD3 mengenai anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Perlu juga beberapa rambu-rambu, itu karena ada catatan lah, kasus apa saja yang berhak menerima pensiun jika mundur, jadi tidak semua mengundurkan diri dapat dana pensiun," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2013).
Alie sependapat bila anggota DPR mundur dari jabatannya karena korupsi maka tidak mendapatkan dana pensiun.
"Hukum itu mengenal pengecualian. Kecuali mereka yang berkasus korupsi, misalnya harus ada masukan seperti itu undang-undang itu direvisi," ujarnya.
Ali mengingat anggota DPR bermasalah yang mundur sehingga mendapatkan dana pensiun. Anggota tersebut yakni Arifinto (PKS); Panda Nababan (PDIP); Arsyad Syam (Demokrat); Widjono Hardjanto (Gerindra); Wa Ode Nurhayati (PAN); Muhammad Nazaruddin (Demokrat).
Sementara untuk terdakwa korupsi Zulkarnaen Djabar dan Angelina Sondakh masih mendapatkan gaji pokok. "Nunggu Incraht untuk keputusan MA nanti. Sekarang masih diberhentikan sementara," ujarnya.