Hartati: Perusahaan Kami Tak Berkepentingan Menyuap Bupati Buol
Perusahaan saya dalam posisi tidak berkepentingan mengurus izin baru, sehingga gak masuk akal kalau disebut saya berkepentingan menyuap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya menyatakan perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dalam posisi tidak berkepentingan untuk mengurus izin baru perkebunan kelapa sawit di Buol. Sehingga, klaim dia, tidak masuk akal jika disebut menyuap Bupati Buol.
"Perusahaan saya dalam posisi tidak berkepentingan mengurus izin baru, sehingga gak masuk akal kalau disebut saya berkepentingan menyuap," kata Hartati saat bersaksi dalam sidang terdakwa Totok Lestiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Hartati kembali menegaskan pemberian uang oleh anak buahnya Totok Lestiyo murni bukan merupakan arahannya. Ujarnya, itu murni inisiatif dari Totok, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Hartati juga menegaskan tidak benar pemberian HGU kepada perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi sebelum 1998 dibatasi sampai 20 ribu hektare, sehingga HIP yang telah mendapat izin sejak 1995 tidak perlu mengurus izin baru.
Dikatakan, perusahaannya tidak memerlukan izin baru, sehingga tidak dalam posisi berkepentingan menyuap Bupati Buol. Saat itu dirinya tidak memiliki kepentingan apapun yang melibatkan Amran.
"PT HIP sudah mendapatkan izin lokasi sebelum tahun 1998 sehingga Undang-undang saat itu memberikan hak atas lahan seluas 75 ribu hektar, sehingga tidak benar BIP menyuap Bupati untuk memaksakan kehendak memperoleh HGU lebih dari 20 ribu hektarr," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa keputusan Kepala BPN/Menteri Agraria yang membatasi luasan HGU sampai 20 ribu hektar baru tahun 1999. Lagipula, keputusan kepala BPN/Menteri Agraria itu secara hirarkis perundangan masih di bawah Undang-undang tentang Penanaman modal yang menjadi dasar diberikannya izin kepada PT HIP seluas 75 ribu hektar.
"Keputusan kepala BPN/Menteri Agraria itu tidak bisa membatalkan izin lokasi seluas 75 ribu hektar kepada PT HIP. Apalagi PT HIPtelah melaksanakan pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, pembukaan jalan ribuan kilometer, pembangunan sarana pelabuhan untuk pengapalan CPO dan berbagai sarana penunjang lainnya. Investasi yang dilakukan PT HIP telah memajukan Kabupaten Buol," ujarnya.
Kemudian, atas izin lokasi itu PT HIP telah memperoleh pelepasan kawasan hutan dari Dephut seluas 22.780 hektar sisanga sekitar 55 ribu hektar masih dalam proses. Namun, kondisi lahan di dalam HGU seluas 22.780 hektar itu seluas 12 ribu hektar medannya sebagian besar jurang dan gunung sehingga tidak bisa ditanami, yang bisa ditanami hanya 8 ribu hektar, sisanya 4600 hektar ditanam pada lahan yang masih dalam proses pelepasan untuk mencapai luasan yang feasible.
"Saya tegaskan lagi, karena perizinan saya sudah lengkap, jadi tidak perlu lagi HIP menyuap Bupati untuk memaksakan kehendak memperoleh HGU lebih dari 20 ribu hektar," kata Hartati.
Menurutnya, sumbangan Rp 3 miliar kepada Amran sepenuhnya inisiatif Totok Lestyo tanpa sepengetahuannya.
Hartati juga mengungkapkan pembicaraan dirinya ditelepon dengan Amran dikondisikan Totok. Sedangkan pembiraan dirinya dengan Arim adalah untuk mengarahkan agar Arim tidak mengikuti arahan Totok untuk memberikan sumbangan Pilkada kepada Amran.
"Tapi Arim tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti arah pembicaraan saya. Atau mungkin ada konspirasi untuk membobol dana perusahaan. Saya berterimakasih kepada KPK yang telah menangkap oknum karyawan PT HIP. Karena tanpa adanya tindakan KPK itu tidak akan kebuka dana perusahaan sebesar Rp 3 miliar melayang melalui prosedur menyimpang," katanya.