TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina, G. Karen Agustiawan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Kamis (7/11/2013).
Pemeriksaan ulang itu dilakukan karena Karen pada Senin (4/11/2013) lalu tidak memenuhi panggilan KPK.
"Benar hari ini tanggal 7, Dirut Pertamina Karen dijadwalkan menjalani pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan.
Johan menjelaskan, Karen akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
"Saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," tegas Johan.
Rudi merupakan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Ia ditangkap tangan KPK pada Selasa (12/8) lalu setelah diduga menerima uang 400 ribu dolar AS dari tersangka Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya melalui perartara tersangka Deviardi. Edwin Firdaus