Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyuap Rudi Rubiandini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Simon Tanjaya, terdakwa dugaan suap di lingkungan SKK Migas, menjalani sidang perdananya, Kamis (7/11/2013)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa dugaan suap di lingkungan SKK Migas, menjalani sidang perdananya, Kamis (7/11/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.


Mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam, Simon tampak duduk dikursi terdakwa, mendengarkan pemaparan dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Tati Hardianti itu, Simon didampingi tiga orang penasihat Hukum, yang di antaranya yakni Sugeng Teguh Santoso.

Simon diduga melakukan penyuapan terhadap Ketua nonaktif SKK Migas, Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi aliar Ardi, guna mengamankan proyek tender di SKK Migas. Saat ini, berkas Rudi dan Ardi masih tahap perampungan di KPK.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas