Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Rudi Rubiandini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Simon Tanjaya, terdakwa dugaan suap di lingkungan SKK Migas, menjalani sidang perdananya, Kamis (7/11/2013)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penyuap Rudi Rubiandini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Edwin Firdaus

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa dugaan suap di lingkungan SKK Migas, menjalani sidang perdananya, Kamis (7/11/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.


Mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam, Simon tampak duduk dikursi terdakwa, mendengarkan pemaparan dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Tati Hardianti itu, Simon didampingi tiga orang penasihat Hukum, yang di antaranya yakni Sugeng Teguh Santoso.

Simon diduga melakukan penyuapan terhadap Ketua nonaktif SKK Migas, Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi aliar Ardi, guna mengamankan proyek tender di SKK Migas. Saat ini, berkas Rudi dan Ardi masih tahap perampungan di KPK.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas