Wakil Ketua MPR: Koruptor Tidak Pantas Diberi Pensiun
Melani Leimena Suharli menilai koruptor tidak pantas mendapat uang pensiun. Ia menyarankan agar aturan tersebut direvisi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli menilai koruptor tidak pantas mendapat uang pensiun. Ia menyarankan agar aturan tersebut direvisi.
"Harus direvisi, koruptor tidak layak diberi penghargaan," kata Melani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Melani, seseorang yang mendapat pensiun adalah mereka yang telah berjasa dan mengemban tugas negara. "Mengapa kita harus memberikan kepada koruptor," katanya.
Untuk itu, Melani menilai tidak adil bila anggota DPR berstatus koruptor diberikan uang pensiun. "Kalau kepada PNS yang berbakti, tidak apa-apa, kalau kepada koruptor kenapa dikasih," kata politisi Demokrat itu.
Kemarin BK DPR melansir sejumlah terpidana korupsi anggota DPR seperti M Nazaruddin dan Waode Nurhayati masih menerima dana pensiun dari DPR.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.