Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditemani Ajudan, Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan KPK

Wali Kota Palembang Romi Herton memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/11/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ditemani Ajudan, Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan KPK
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Walikota Palembang H Romi Herton menunjukkan surat berita acara pemeriksaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada awak media seusai pemeriksaan di rumahnya Jalan Ki Rangga Wirasantika Palembang, Selasa (29/10/2013). KPK menyita diantaranya tiga handphone, dokumen SK Menteri Dalam Negeri dan dokumen pilkada (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Palembang Romi Herton memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/11/2013).

Dirinya hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Akil Mochtar terkait dugaan suap penanganan perkara Pilkada kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Romi Herton tiba di Markas Abraham Samad Cs, sekitar pukul 09:50 WIB ditemani ajudannya. Namun, dia tidak memberikan komentar apapun. Mengenakan kemeja putih, Herton hanya tersenyum seraya masuk ke dalam kantor KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Herton dipriksa dalam kapasitas saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada yang di tangani MK.

"Benar hari ini ada pemeriksaan wali kota Palembang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurutnya, Romi diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus tersebut. Sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Romi di Palembang. KPK juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni terkait kasus yang sama. Adapun Budi sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pilkada Palembang dan Empat Lawang. Ada dugaan bahwa Akil juga menerima pemberian hadiah terkait dengan sengketa pilkada di dua daerah tersebut.
Edwin Firdaus

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas