Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Peran Dirut Pertamina dalam Kasus Suap SKK Migas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam skandal suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Peran Dirut Pertamina dalam Kasus Suap SKK Migas
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan (kanan) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (7/11/2013). Karen diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas yang melibatkan tersangka Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam skandal suap di lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Rudi Rububiandini sebagai tersangka. Hal itu dilakukan guna mencari penerima dan pemberi suap lain terkait kasus tersebut.

"Jadi pengembangan kasus SKK Migas ini bukan dalam kaitan dengan parsial-parsial pertemuan. Tapi terkait siapa penerima dan pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (8/11/2013).

Saat ditanya lebih jauh, kata Johan, Karen saat ini masih berstatus saksi. Johan mengaku pihaknya belum menentukan apakah Karen terlibat atau tidak.

Namun, Johan mengaku masih terbuka peluang besar untuk membuka penyelidikan baru berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk dugaan keterlibatan Karen.

"Dalam konteks pengembangan, kalau ada informasi atau data yang kemudian bisa dikembangkan ke penyelidikan baru, itu bisa dilakukan," kata Johan.

Adapun soal dokumen yang dibawa Karen dalam pemeriksaan hari ini, Johan mengaku belum tahu. Menurutnya, Karen hanya menjalanipemeriksaan lanjutan terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

"Ini hanya pemeriksaan lanjutan. Bahwa dia bawa dokumen, saya nggak tahu," tegas Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas