Pengacara Bantah Rudi Rubiandini Terima Suap
Rusdi A Abu Bakar, Pengacara Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, membantah kliennya menerima suap 900 ribu dolar Amerika
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusdi A Abu Bakar, Pengacara Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, membantah kliennya menerima suap 900 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura guna pemulusan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kendesat bagian negara di SKK Migas.
"Tidak ada," tegas Rusdi dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Kendati demikian, Rusdi mengakui kliennya Rudi Rubiandini menerima 400 ribu dolar Amerika dari Deviardi dan 300 ribu dolar Amerika berdasarkan rekonstruksi perkara dari KPK. Namun, Rusdi tak menjelaskan detail untuk apa uang itu diterima kliennya.
"Kan sudah tahu yang diterima Pak Rudi dari Devi Ardi, dari si Ardi 400 yang ditangkap KPK itu, 300 ribu yang direkonstruksi Pak Ardi memberikan 300 ribu di ruang kerja Pak Rudi," kata Rusdi.
Dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Rudi Rubiandini disebut menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika atau setara Rp 12 miliar demi memenangkan Fosus Energy Ltd enam tender di SKK Migas.
Oleh Jaksa KPK, Simon didakwa bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong memberi uang itu melalui perantara Deviardi.
Enam tender yang ingin dimiliki Simon adalah memenangkan Fossus Energy Ltd., dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013. Menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
Menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013. Menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013. Menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.
Namun, Rusdi mengklaim tidak tahu soal rencana pemenangan Fossus Energy di tenter SKK Migas.
"Oh engak tahu saya. Kan panitia lelang ada di bawah satu devisi, tidak ada urusan dengan kepala. Kepala hanya menyetujui," kata Rusdi.