Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Kantor Ekspedisi Ekspor Terkait Suap Pejabat Bea Cukai

Dijelaskan Arief, ruko yang akan disita tersebut digunakan sebagai kantor ekspedisi yang terletak di Jakarta

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sita Kantor Ekspedisi Ekspor Terkait Suap Pejabat Bea Cukai
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengangkut brankas milik Kepala Sub Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Pajak Heru Sulastyono, penyidik Bareskrim Polri pun kembali menyita dua buah aset milik tersangka.

"Ada dua aset yang kita sita lagi yaitu tanah dan ruko," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).

Dijelaskan Arief, ruko yang akan disita tersebut digunakan sebagai kantor ekspedisi yang terletak di Jakarta.

"Ekspedisi ini terkait ekspor impor. Mudah-mudahan pada saat digeledah nanti tidak kosong," ucapnya.

Sebelumnya penyidik pun mengajukan pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tiga buah properti. Begitu juga aset properti yang melalui developer untuk lima lokasi aset properti. "Kita sedang mengurus izin penyitaannya ke pengadilan," ujarnya.

Kasus suap pejabat Bea dan Cukai berawal saat  Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain.

Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.

BERITA TERKAIT

Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru, Widyawati.

Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.

Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249,79 juta, Rp 1,79 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 1,98 miliar. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar.

Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas