Agung Laksono: Aturan Uang Pensiun Bagi Pejabat Harus Dikaji Ulang
Agung Laksono menilai Undang-undang yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara harus sesuai semangat berantasan korupsi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Agung Laksono menilai Undang-undang yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara harus sesuai semangat pemberantasan korupsi.
Karena itu, menurut Agung, aturan tersebut harus direvisi, khususnya bagi anggota DPR atau pejabat yang terlibat kasus korupsi.
"Saya kira aturannya harus diperbaiki. Kalau dianggap tidak layak, harus dibahas kembali. Karena mereka memang melakukan pelanggaran," ujar Agung yang juga Menko Kesra di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Apalagi, imbuhnya, aturan mengenai uang pensiun bagi para pejabat negara dan anggota dewan yang terlibat kasus korupsi memang tidak ada aturannya. "Memang enggak ada secara eksplisit," tuturnya.
Karena itu, sekali lagi Agung tegaskan, aturan tersebut harus dikaji ulang, agar para pejabat yang dihukum pidana korupsi tidak memperoleh gaji dan uang pensiun dari negara.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat. Celahnya, meski sejumlah orang tersebut tersangkut kasus hukum, mereka mengundurkan diri saat status hukumnya belum inkracht. Oleh karena itu, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan tetap mendapat dana pensiun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.